Selasa, 10 Januari 2017
Kamis, 18 Agustus 2016
Qunut Versi Gambia (Afrika Barat)
Kehidupan
beragama sejatinya sangat plural, termasuk di dalamnya berkaitan dengan
pengamalan ritual peribadatan. Tidak hanya Islam, di dalam Kristen, Yahudi juga
memiliki perbedaan akan ritual peribadatan mereka satu sama lain.
Kebetulan
saya tinggal di Mah’ad yang merupakan “Dormitory for International Student”
(Asrama Mahasiswa Internasional). Di tempat ini saya mendapat berbagai
pengetahuan tentang teman-teman yang berasal dari berbagai negara. Dalam hal
ini, khususnya, berkaitan dengan ritual peribadatan di negara mereka.
Shubuh tadi,
setelah melaksanakan zikir, salah seorang teman dari Gambia (yang merupakan
negara di Afrika Barat), yakni Lamin, berdiri di hadapan yang lain untuk
menjelaskan dan mempraktikkan pelaksanaan Qunut di negaranya.
Lamin menjelaskan
bahwa Qunut di negaranya di laksanakan setelah membaca surat pada rakaat kedua dan
tanpa bersuara, hanya di baca di dalam hati, serta tetap “sedakep” tangannya (tidak
mengangkat tangan). Imam yang memimpin sholat juga membacanya di dalam hati. Hal
ini berbeda dengan kita (bagi yang Qunut), di mana di baca setelah bacaan i’tidal
pada rakaat kedua dengan suara keras yang di pimpin imam pada sholat
berjamaah, serta dengan mengangkat tangan.
Wah,
saya menjadi tertarik dengan hal ini, dan membuat saya lebih penasaran lagi
tentang pelaksanaan Qunut di negara Gambia, karena Lamin tidak menjelaskan
lebih lanjut.
Kemudian setelah selesai semua, dan tentunya “bubar” di akhiri dengan salam-salaman dengan iringan sholawat (tradisi kita, Islam Indonesia), saya mencoba bertanya dengan Abu Bakar (salah seorang mahasiswa Gambia yang lain) tentang bacaan Qunut yang di baca. Abu Bakar tidak hanya menjawab, tetapi langsung melafalkan Qunut yang ia baca. Ternyata bacaan Qunutnya juga berbeda dengan di Indonesia.
Abu
Bakar melafalkan Qunut dengan bunyi: “Rabbana Atina Fiddunnya Khasanah...........
Rabbana La Tuzih Qulu Bana......... Subhanaka Rabbika Rabbil Izzati Amma
Yasifun.........” Itu merupakan bacaan Qunut di Gambia.
Kemudian
saya makin penasaran, dan bertanya apakah bacaannya sama untuk setiap orang?,
Abu Bakar menjawab bahwa dia tidak tahu pasti untuk bacaan bagi semua orang di
negaranya, bisa jadi malah ada perbedaan dalam bacaan, tetapi pada intinya
bahwa pelaksanaan Qunut di negaranya di laksanakan setelah membaca surat pada
rakaat kedua dan tanpa bersuara, baik imam ataupun jamaahnya.
Lebih
lanjut lagi, Abu Bakar menjelaskan bahwa di negaranya mengikuti Imam Malik,
atau bermazhab Maliki. Berbeda dengan kita, yang mayoritas bermazhab Syafi’i.
Meskipun
pelaksanaan Qunut berbeda, hal itu tidak membuat perselisihan apalagi saling
menyalahkan, tetapi malah membuat teman-teman semakin terbuka dan toleran. Misal,
sholat shubuh yang menjadi imam adalah teman dari Indonesia, maka teman-teman
dari Gambia selaku makmum juga ikut melaksanakan Qunut versi Indonesia, serta
sebaliknya.
Sebagai umat
Muslim sudah seharusnya kita menghormati dan menghargai perbedaan di dalam
Islam, bukan saling menyalahkan apalagi “mengkafirkan”, karena sejatinya umat
Muslim adalah saudara bagi yang lainnya. Maka, di perlukan sikap yang toleran
terhadap satu sama lain.
Ahmad Zaki Muntafi
Ciputat, Jl. Legoso Raya
Sabtu, 13 Agustus 2016
Jumat, 05 Agustus 2016
Rabu, 03 Agustus 2016
Selasa, 02 Agustus 2016
Komodifikasi Agama : Sebuah Fenomena Keagamaan
Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat
simbolisasi corak keagamaan yang baru. Bahkan, bisa dibilang sebagai perubahan
nilai dan budaya yang ada, tentunya yang berkaitan dengan agama. Berbagai diskursus
juga mengkaji akan itu semua, serta terkena imbasnya pula.
Hal itu merupakan sebuah fenomena baru, yang
membuat saya tergelitik, dikarenakan arus perubahan nilai dan budaya menjadi
sebuah kepentingan. Ya, namanya hidup kan penuh kepentingan. Tidak cuma politik
ataupun ekonomi, semua aspek kehidupan mengandung unsur kepentingan.
Salah satu fenomena tersebut saya katakan
sebagai sebuah komodifikasi agama. Mengenai makna komodifikasi, menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komodifikasi memiliki arti pengubahan sesuatu
menjadi komoditas (barang dagangan) yang dapat diperjual belikan.
Maka, dengan
melihat makna tersebut, sudah menjadikan isyarat bahwa agama dijadikan sebuah
komoditas untuk dapat diperjual belikan atau diperdagangkan.
Apa yang
diperjualkan belikan dari agama ?
Setelah saya
cermati, ada dua hal yang menjadi komoditas dalam agama.
Pertama,
berkembangnya bisnis material yang berbasis keagamaan. Bisnis ini mencakup
segala atribut dalam ritual ibadah, misal : baju muslim, atau yang lagi tren
sekarang adalah jilbab. Bahkan, konon bisnis jilbab bisa meraup keuntungan yang
sangat besar. Apakah anda tertarik ? hehehe (bercanda).
Melihat dari
kemanfaatan, maka bisnis tersebut sangat bermanfaat. Tidak hanya bagi penjual
atau produsen, tetapi juga bagi konsumen. Maka, bisa dikatakan komodifikasi ini
memberikan dampak positif. Namun, tetap harus melihat aturan agama dalam
aktivitasnya,
Kedua,
berkembanganya bisnis non-material yang berbasis keagamaan. Ajaran agama
dijadikan sebagai ladang bisnis. Berbagai ayat dan hadits dijadikan sebagai
modal dalam bisnis ini atau ada yang mengatakan dengan istilah “menjual ayat”.
Jika dilihat
dari tujuan, yakni mendapatkan uang. Maka, sudah jelas membisniskan ajaran
Islam merupakan sesuatu yang keliru. Ditambah lagi, para aktornya tidak cukup
berkompeten. Kajian keagamaan yang dimilikinya sangat terbatas. Hal ini
tentunya akan memperparah masa depan umat, sehingga sangat menimbulkan dampak
negatif yang besar.
Semoga, saya,
anda, dan kita semua mampu mengambil hikmah dari setiap perubahan nilai dan budaya
yang ada, yakni dengan melihat melalui kaca mata agama, sehingga tidak salah
dalam pemikiran dan perbuatan.
Ahmad Zaki
Muntafi
Ciputat, Kamar
Ma’had 114
Jumat, 01 Januari 2016
Problematika Pemilihan Presidium Sidang (Raker IMPP-J)
Aula Masjid Fathullah. Berita IMPP. Proses sidang Rapat Kerja (Raker) Ikatan Mahasiswa Pelajar Pemalang Jakarta (IMPP-J) berjalan dengan penuh ketegangan (31/12).
Perjalanan raker IMPP-J berjalan dengan baik pada awal dilaksanakan, khususnya pada sidang pendahuluan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat pada sidang pendahuluan, tetapi sidang pendahuluan dapat terselesaikan dengan baik.
Dalam perjalanan selanjutnya, terdapat permasalahan yang dianggap serius, dimana terkait dengan pemilihan presidium sidang untuk memimpin sidang komisi. Dalam pemilihan tersebut dilakukan secara terbuka, dimana 22 peserta sidang masing-masing memiliki tiga hak suara untuk tiga orang calon presidium.
Dari proses pemilihan tersebut kemudian terpilih saudari Nurul Izazah sebagai presidium sidang I dengan 18 suara, saudara Hilman Kurniawan sebagai presidium sidang II dengan 10 suara, serta untuk presidium sidang III terjadi keseimbangan (balance) antara Sarah Azlina dan Ahmad Zaki Muntafi dengan masing-masing mendapat 8 suara.

Akibat dari suara yang seimbang pada pemilihan presidium sidang III, akhirnya dilakukan pemilihan secara terbuka lagi untuk menentukan presidium III. Namun, setelah dilaksanakannya pemilihan ulang, keseimbangan (balance) terjadi lagi, dimana Sarah Azlina dan Ahmad Zaki Muntafi masing-masing mendapatkan 11 suara.
Kondisi sidang semakin mengalami ketegangan atas keseimbangan suara tersebut. Ditambah lagi, beberapa peserta sidang baru masuk untuk mengikuti pemilihan, sedangkan sebelumnya tidak mengikuti pemilihan.
Akibat lebih lanjut lagi, terdapat pro dan kontra mengenai peserta yang baru masuk, apakah sah untuk memberikan suara atau tidak ?. Diantaranya, alumni IMPP-J saudara Basir mengatakan "Peserta yang baru masuk tidak memiliki hak suara, dikarenakan tidak mengikuti pemilihan dari awal." Namun, hal itu ditanggapi saudari Anis selaku alumni IMPP-J, "Dia punya hak suara dan suaranya tetap sah, karena melihat kondisi sekarang yang terjadi suara imbang" tuturnya.
Perdebatan terjadi lama mengenai permasalahan ini. Namun, akhirnya presidium sidang (sidang pendahuluan) memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang, dimana peserta yang baru masuk memiliki hak suara. Keputusan tersebut diambil dengan menimbang beberapa pendapat yang disampaikan peserta sidang.
Hasil dari pemilihan ulang, Sarah Azlina mendapatkan 15 suara dan Ahmad Zaki Muntafi mendapatkan 10 suara, dengan total suara 25 suara dengan tambahan 3 peserta sidang baru, sehingga dari pemilihan itu yang terpilih sebagai presidium sidang III adalah saudari Sarah Azlina.
By. Ahmad Zaki Muntafi
Perjalanan raker IMPP-J berjalan dengan baik pada awal dilaksanakan, khususnya pada sidang pendahuluan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat pada sidang pendahuluan, tetapi sidang pendahuluan dapat terselesaikan dengan baik.
Dalam perjalanan selanjutnya, terdapat permasalahan yang dianggap serius, dimana terkait dengan pemilihan presidium sidang untuk memimpin sidang komisi. Dalam pemilihan tersebut dilakukan secara terbuka, dimana 22 peserta sidang masing-masing memiliki tiga hak suara untuk tiga orang calon presidium.
Dari proses pemilihan tersebut kemudian terpilih saudari Nurul Izazah sebagai presidium sidang I dengan 18 suara, saudara Hilman Kurniawan sebagai presidium sidang II dengan 10 suara, serta untuk presidium sidang III terjadi keseimbangan (balance) antara Sarah Azlina dan Ahmad Zaki Muntafi dengan masing-masing mendapat 8 suara.

Akibat dari suara yang seimbang pada pemilihan presidium sidang III, akhirnya dilakukan pemilihan secara terbuka lagi untuk menentukan presidium III. Namun, setelah dilaksanakannya pemilihan ulang, keseimbangan (balance) terjadi lagi, dimana Sarah Azlina dan Ahmad Zaki Muntafi masing-masing mendapatkan 11 suara.
Kondisi sidang semakin mengalami ketegangan atas keseimbangan suara tersebut. Ditambah lagi, beberapa peserta sidang baru masuk untuk mengikuti pemilihan, sedangkan sebelumnya tidak mengikuti pemilihan.
Akibat lebih lanjut lagi, terdapat pro dan kontra mengenai peserta yang baru masuk, apakah sah untuk memberikan suara atau tidak ?. Diantaranya, alumni IMPP-J saudara Basir mengatakan "Peserta yang baru masuk tidak memiliki hak suara, dikarenakan tidak mengikuti pemilihan dari awal." Namun, hal itu ditanggapi saudari Anis selaku alumni IMPP-J, "Dia punya hak suara dan suaranya tetap sah, karena melihat kondisi sekarang yang terjadi suara imbang" tuturnya.
Perdebatan terjadi lama mengenai permasalahan ini. Namun, akhirnya presidium sidang (sidang pendahuluan) memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang, dimana peserta yang baru masuk memiliki hak suara. Keputusan tersebut diambil dengan menimbang beberapa pendapat yang disampaikan peserta sidang.
Hasil dari pemilihan ulang, Sarah Azlina mendapatkan 15 suara dan Ahmad Zaki Muntafi mendapatkan 10 suara, dengan total suara 25 suara dengan tambahan 3 peserta sidang baru, sehingga dari pemilihan itu yang terpilih sebagai presidium sidang III adalah saudari Sarah Azlina.
By. Ahmad Zaki Muntafi
Langganan:
Postingan (Atom)


